Kemendagri Siapkan Sistem Informasi terkait Dana Kapitasi JKN pada FKTP Pemda
![]() |
| Ilustrasi JKN. (gambar: diklat.net) |
"Atau jika kita ingin membagi data itu dari sisi data pelayanan, pemanfaatan. Dari sisi belanja operasional yang bisa kita bagi adalah apa saja yang diutamakan dalam operasionalnya," jelas Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Kedua Kemendagri, Bahri dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Senin (30/8/2021).
Data informasi, kata Bahri, akan tersaji dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Nantinya, Kemenkes bisa mengakses data dari SIPD.
"Kita akan meminta kerjasama teman-teman daerah dimana kami menyiapkan sistem, silakan sistem ini digunakan. Dan sistem ini bagian dari SIPD. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan satu data, satu sistem," kata Bahri.
Hal tersebut juga disampaikan Bahri dalam sosialisasi Permendagri 28/2021 yang dihadiri La Ode Muhamad Talib (Koordinator Asuransi Sosial Kemenko PMK), Yuli Farianti (Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jamkes Kementerian Kesehatan RI), Ari Dwi Aryani (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Primer BPJS Kesehatan), para Sekda (Sekretaris Daerah), Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Kesehatan, pada Senin.
Sebagai informasi, Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan secara berkala oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas yang merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan atau sebagai salah satu fasilitas bagi peserta JKN. Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













