Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Anak Tertua Ahok Dipolisikan, Atas Dugaan Panganiayaan Selebgram

Anak Tertua Ahok Dipolisikan, Atas Dugaan Panganiayaan Selebgram
Ahok saat bersama Nicholas Sean Purnama. (Foto: Istimewa)
Selasa, 31 Agustus 2021 18:56 WIB

JAKARTA - Nicholas Sean Purnama, anak tertua Ahok dipolisikan selebgram Ayu Thalia. Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama ini terseret kasus dugaan penganiayaan.

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi pelaporan terhadap Nicholas Sean Purnama (NSP) tersebut. "Iya jadi ada laporan polisi (Pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP," kata Rinaldo saat dihubungi, Senin (30/8/2021).

Hanya saja, Rinaldo tidak menjelaskan lebih detail terkait kronologi dugaan penganiayaan itu. Laporan tersebut masih diselidiki Polsek Penjaringan. "Masih proses penyelidikan. Saya nggak tahu (terlapor) anak siapa. Saya nggak ngerti ya," ucapnya.

Namun, Rinaldo mengungkapkan laporan dibuat oleh pelapor pada Jumat (27/8) lalu. "Dilaporkan ke Polsek hari Jumat kemarin. Itu dulu ya," ujarnya.

Wartawan telah menghubungi Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok terkait pelaporan terhadap Nicholas Sean ini. Namun Ramzy mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu. "Sejauh ini saya belum dapat informasi sama Bang Ahok terkait hal ini. Nanti saya coba cari tahu tentang kebenarannya," kata Ramzy, Senin (30/8).

Dalam selembar laporan polisi yang diterima wartawan, Senin (30/8), tertulis nama pelapor Ayu Thalia. Di bagian terlapor ditulis atas nama Nicholas Sean Tjahaya Purnama.

Dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia itu terjadi, Jumat (27/8) sekitar pukul 19.17 WIB, di sebuah showroom di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. "Waktu itu saya berada di kantor, di showroom mobil prastage (Prestige Motors-red.) yang kemudian pelaku mendatangi saya. Dia membahas tentang hubungan saya dengan pelaku," ungkap Ayu Thalia.

Ayu menyebut Sean tidak mau bertemu dengannya lagi. "Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil. Saya terjatuh dan terluka," lanjutnya.

Ayu Thalia langsung pergi ke rumah sakit untuk berobat. Setelah itu, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/