Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
24 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
4
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
24 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Voli

Termasuk Wali Kota Padang, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes

Termasuk Wali Kota Padang, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Selasa, 31 Agustus 2021 13:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah lantaran belum membayar insentif tenaga kesehatan. Dari kejadian ini, Mendagri memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.

Melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dijelaskan bahwa insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

"Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ucap Kastorius, Selasa (31/8).

Teguran kepada 10 kepala daerah kemudian tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Senin (30/8).

"Kemarin, Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya," tandasnya.

Berikut daftar kepala daerah belum membayar insentif tenaga kesehatan;

1. Walikota Padang, Prop Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prop Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prop Lampung
4. Bupati Madiun, Prop Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prop Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prop Bali
8.Walikota Langsa, Prop Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prop Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Prop Kalimantan Timur

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, ujar Kastorius, Tito meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Apabila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran insentif tidak terhambat.***

wwwwww