Ditetapkan! Segini Tarif Tes Antigen Mulai September 2021
Jum'at, 03 September 2021 05:39 WIB
JAKARTA - Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI telah menetapkan batasan harga atau tarif baru untuk tes antigen atau RDT-Ag (Rapid Diagnostic Test Antigen) yang berlaku mulai September 2021.
Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3065/2021 yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir pada 1 September 2021 menyebut, harga tes antigen untuk Jawa - Bali paling tinggi sebesar Rp99.000 sementara untuk luar area Jawa - Bali tertinggi dipatok Rp109.000.
"Berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri," kutipan surat edaran yang baca GoNEWS.co, Jumat (3/9/2021).
Sementara untuk tes Antigen yang dilakukan dalam rangka penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau menjadi bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19 maka tarif baru tersebut tidak berlaku.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta |