SOKSI Sebut Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Pakai Plat Mobil Palsu Karena Merasa Terancam
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Buntut penganiayaan terhadap oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti oleh warga di Jalan Irkab, berlanjut pada sangkaan penggunaan plat nomor mobil palsu.
Bahkan Ida pun resmi dilaporkan sejumlah LSM. Ketua Koordinator Aliansi mahasiswa dan pemuda Riau, Tengku Nur Ichsan mengatakan, pihaknya menemukan data bahwa plat nomor kendaraan yang dipakai Anggota DPRD asal Fraksi Golkar tersebut seharusnya BM 1874 AP bukan BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander.
"Akibat perbuatan Ida Yulita Susanti tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana Ida Yulianti dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar 500.000," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Riau Ridwan GP mengatakan, membenarkan bahwa Plat mobil yang digunakan Ida Yulita adalah palsu. "Itu (plat) memang palsu. Tapi, ada alasannya," kata Ridwan, Jumat (3/9/2021).
Ridwan menuturkan, pemakaian plat nomor palsu itu karena Ida merasa terancaman. Ancaman itu jauh sebelum kejadian kasus penganiayaan oleh warga di RT 02 Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Rabu (1/9/21) malam lalu.
Ridwan memaparkan, ancaman itu berawal dari laporan rekan sejawatnya, sesama wakil rakyat. Bahwa ada yang tidak suka dengan sikap kritis Ida dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Ancaman ini kemudian direspon Ida menurut Ridwan, dengan mengganti plat mobil. Hal itu, tentu relevan, karena sebagai anggota DPRD dan aktif diberbagai organisasi, politisi itu selalu mobile kemana-kemana dan tak kenal waktu.
"Ibu Ida inikan mobile kemana-kemana dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, dan aktif di berbagai organisasi. Merespon informasi perihal ancaman itu, kemudian dipakailah plat palsu. Ini murni demi menghindari ancaman," ungkap Ridwan.
Terkait adanya laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau mengenai pemakaian plat mobil palsu tersebut, Ridwan pun berharap, persoalan awalnya karena kasus penganiayaan jangan dilebar-lebarkan.
Apalagi, kasus penganiayaan yang hanya melibatkan warga, kemudian ada sekelompok aliansi bergerak melaporkan dalam masalah berbeda. Ridwan curiga, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini. "Berhentilah beropini, apalagi menyebar fitnah. Kasihan, kita sudah letih menghadapi Covid ini," papar Ridwan.
Sebagai informasi, Ida Yulita Susanti juga merupakan Ketua SOKSI Kota Pekanbaru. Ida juga merupakan yunior Ridwan di partai berlambang pohon tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mobil yang digunakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti diduga menggunakan nomor plat palsu. Dugaan itu muncul saat foto mobil yang digunakan Ida ke rumah warga yang cekcok dengan anaknya. Mobil yang digunakannya itu berjenis Kijang Innova, berwarna Hijau Metalik, itu menggunakan plat dengan nomor BM 1958 TI.
Nomor polisi BM 1958 TI itu bukanlah mobil Kijanh Innova, melainkan kendaraan jenis lain yakni Xpander. "Kalau dari data memang tidak sesuai dengan jenis kendaraan tersebut. Bisa diduga menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Kenderaan Bermotor) kendaraan tersebut," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Angga Prihantoro, Kamis (2/9/2021).
Kemudian Angga menyebutkan, jika memang benar mobil Anggota DPRD itu menggunakan plat palsu, ia sudah melanggar aturan yang ada. "Jenis pelanggaran diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Dalam pasal tersebut, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu," tegas Angga.
Saat ini mobil Kijang Innova itu masih berada di Polresta Pekanbaru, usai digunakan oleh keluarga Ida saat mendatangi rumah warga di Jalan Irkap, yang cekcok dengan anak Ida pada hari Rabu (1/8/2021) sore.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta |