Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
3
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
21 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Politik

Pengamat: Jika Kewenangan DPD Tak Diperkuat, Mending Bubarkan Saja!

Pengamat: Jika Kewenangan DPD Tak Diperkuat, Mending Bubarkan Saja!
Ilustrasi Sidang Paripurna MPR. (Foto: Istimewa)
Minggu, 05 September 2021 14:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden bukan isu mendesak untuk dijadikan dalih melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun yang paling penting kata Jerry adalah membahas bagaimana kewenangan DPD RI yang harus diperkuat. Baginya, isu amandemen masa perpanjangan jabatan presiden tak terlalu urgent dan tak perlu dibahas.

"Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden," ujarnya kepada wartawan Minggu (5/9/2021).

Amandemen jabatan presiden itu katanya lagi, sudah melalui reformasi tahun 1998. "Jika mau diamandemen sekalian jabatan presiden seumur hidup saja kenapa hanya 3 periode? Kalau tidak kita balik ke zaman pemerintahan otoriter," tegasnya.

Jerry Massie juga menjelaskan, penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD. "Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling," tuturnya.

Dia mengurai bahwa di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling. Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.

"Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU," tutup Jerry Massie.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/