Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
19 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
17 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
18 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Soal Dugaan Suap Rp 3 Miliar Azis Syamsuddin ke Eks Penyidik KPK, Begini Sikap MKD DPR

Soal Dugaan Suap Rp 3 Miliar Azis Syamsuddin ke Eks Penyidik KPK, Begini Sikap MKD DPR
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Minggu, 05 September 2021 00:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 atau sekitar Rp 512 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Azis. Habiburokhman menuturkan, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis yang sedang berjalan.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Habiburokman berujar, dugaan Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hanya baru berupa dakwaan saja. Sehingga MKD tidak membuat keputusan yang masih prematur. "Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, MKD baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis Syamsuddin setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. "Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan, ya kami akan menyesuaikan," katanya.

Sebelumnya, eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9). Pattuju adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. "Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/