Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cara Mendapatkan Bantuan Puluhan Juta untuk Masjid dan Mushalla Terdampak Pandemi

Cara Mendapatkan Bantuan Puluhan Juta untuk Masjid dan Mushalla Terdampak Pandemi
Pencarian situs Simas Kemenag RI. (gambar: tangkapan layar)
Senin, 06 September 2021 10:16 WIB
JAKARTA - Kemenag akan menyalurkan bantuan untuk masjid dan mushalla di daerah terdampak covid-19. Nilainya, Rp20 juta per masjid terpilih, dan Rp10 juta per mushalla terpilih.

Rilis Kemenag yang dikutip GoNEWS.co, Senin (6/9/2021) menyebut, total total anggaran bantuan untuk masjid dan mushalla itu sebanyak Rp6,9 miliar. Rinciannya, Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta bantuan untuk mushalla.

Artinya ada sekitar 310 masjid dan 70 musholla yang akan menerima bantuan.

Persyaratannya, masjid/mushalla harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19. Masjid/mushalla dengan kriteria tersebut dapat mengajukan bantuan ini melalui tautan https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan selambat-lambatnya tanggal 12 September 2021.

Grafis Antaranews merinci, setidaknya ada 5 tahapan yang harus ditempuh dalam proses bantuan untuk masjid dan musholla ini, yakni:

1) Pengajuan permohonan bantuan

2) Seleksi dan verifikasi dokumen

3) Penetapan hasil seleksi dan verifikasi

4) Verifikasi fisik ataupun virtual

5) Pengumuman penerima bantuan dan mengisi dokumen perjanjian kerjasama untuk pencairan bantuan

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/