Tommy Soeharto Menang Lagi Lawan KemenkumHAM
Artinya, Tommy Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal kepengurusan Berkarya.
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta dikutip dari detik.com (6/9/2021).
"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT.
Sebagai pengingat, pada 17 Februari 2021 lalu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta memutuskan, keputusan MenkumHAM RI nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020, batal.
"Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," kutipan keputusan tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta |