Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Nasional

Tommy Soeharto Menang Lagi Lawan KemenkumHAM

Tommy Soeharto Menang Lagi Lawan KemenkumHAM
Tommy Soeharto dalam suatu kesempatan 2019 silam. (foto: ist.)
Senin, 06 September 2021 11:39 WIB
JAKARTA - PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

Artinya, Tommy Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal kepengurusan Berkarya.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta dikutip dari detik.com (6/9/2021).

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT.

Sebagai pengingat, pada 17 Februari 2021 lalu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta memutuskan, keputusan MenkumHAM RI nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020, batal.

"Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," kutipan keputusan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detik.com
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/