Kemendagri Tetapkan Aturan Inpassing Jabatan Fungsional Damkar
Rilis puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co, Selasa (7/9/2021) menyebut, aturan yang ditetapkan pada 26 Agustus 2021 itu sebagai bentuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang kebakaran dan penyelamatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaraan dan Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
Menyusul Keputusan Mendagri, Ditjen Bina Adwil telah menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) bagi aparatur Damkar dan Penyelamatan di daerah. Surat tersebut diberikan kepada 59 dari 68 Pemda yang mengusulkan untuk mengikuti pelaksanaan Inpassing JF Damkar dan JF Analis Kebakaran. Adapun jumlah rekomendasi pengangkatan yang dikeluarkan, yakni sebanyak 2.371 orang untuk JF Damkar dan 207 orang untuk JF Analis Kebakaran.
"Pembentukan JF Damkar dan JF Analis Kebakaran dapat menjadi bagian untuk mendorong terbentuknya kemandirian organisasi damkar dan penyelamatan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan di provinsi/kabupaten/kota," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |