Soal Uji Calon Anggota BPK, BEM Kampus Islam Ultimatum Komisi XI
Dalam proses pemilihan anggota BPK RI yang sedang berlangsung, dua nama yang dianggap tak memenuhi syarat lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kedua nama itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Menurut Sekjen BEM PTAI, Yayan Septiadi, keduanya tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, hal itu telah digariskan di dalam UU No 15/2006 Pasal 14 huruf j.
"Menyikapi pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan menduduki Gedung DPR, jika Komisi XI masih ngotot mempertahankan calon bermasalah. Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontontan oleh para politisi Komisi XI," terang Yayan Septiadi dikutip dari Gatra, Sabtu (11/9/2021).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Gatra |
Kategori | : | Umum, DPR RI, DKI Jakarta |