AJI Padang Kecam Sikap Ajudan Gubernur Sumbar
Dalam lansiran Gatra, Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas menegaskan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk berkomentar atau pun bungkam memang haknya sebagai narasumber. Namun dikte yang dilakukan ajudan dengan mengatur-ngatur jurnalis ialah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Menurut Aidil, jika pihak luar redaksi mengatur-atur, sama halnya mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga telah berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
"Dikte yang dilakukan bawahannya, mengatur-atur apa yang ditanyakan jurnalis kepada narasumber adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999," tegas Aidil sebagaimana dikutip GoNEWS.co Sabtu (11/9/2021).
Sebelumnya, ajudan Gubernur Sumbar (Sumatera Barat) bernama Dedi, disebut mengancam wartawan agar tidak mempertanyakan kasus mobil dan surat sumbangan kepada gubernur.
"Wartawan tanya soal mobil dan surat, saya cut. Bapak (Gubernur Mahyeldi, red) tak suka itu," kata Haikal, jurnalis katasumbar menirukan ancaman ajudan Gubernur Sumbar itu.
Peristiwa ajudan melarang wartawan menanyakan soal kasus-kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar dengan nada ancaman itu, disebut terjadi di area parkiran DPRD Sumbar.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Gatra |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Sumatera Barat |