Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  MPR RI

BP MPR RI Bantah Paksakan Amandemen UUD 1945

BP MPR RI Bantah Paksakan Amandemen UUD 1945
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat dalam diskusi mengenai PPHN di Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). (foto: ist./mpr ri)
Senin, 13 September 2021 20:41 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memutuskan Amandemen UUD 1945.

"Apalagi sampai mengatakan 'suka tidak suka amandemen akan kami lakukan'. Saya tidak pernah mengatakan demikian," tegas Djarot kepada GoNEWS.co, Senin (13/9/2021) malam.

Djarot menjelaskan, BP MPR hanya bertugas melakukan kajian yang hasilnya disampaikan ke pimpinan MPR. Untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan untuk membahasnya dengan fraksi-fraksi di MPR termasuk fraksi DPD.

"Kami hanya menyampaikan hasil kajian kami atas apa yang sudah jadi rekomendasi MPR RI periode sebelumnya," tegas Djarot.

Pentingnya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), jelas Djarot, merupakan rekomendasi MPR RI periode lalu. Dan berdasarkan kajian BP MPR RI, Tap MPR bisa digunakan sebagai payung hukum untuk itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/