DPR Bentuk Tiga Panja soal Pertanahan
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam publikasi parlemen yang dikutip GoNEWS.co, Senin (13/9/2021) mengungkapkan, pembentukan panitia kerja itu lantaran banyaknya penerbitan hak-hak tersebut yang tak optimal menjadi masukan kas bagi negara.
"Ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap. Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu," papar Doli.
Modus lain, lanjut Doli, diterbitkannya HGU misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai rarusan ribu hektar. "Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa,".
"Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara," terang Doli.
Terkait ini, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021) lalu. Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya.
Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang. Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.
"Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat. Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," tutup Doli.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |