PSI DKI Desak Polres Jaksel Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SD
"Besok kita datang ke Polres. 1 x 24 jam kita minta pelaku bisa ditangkap," kata August kepada GoNEWS.co, Senin (13/9/2021).
August mengatakan, jika Polres tidak sanggup maka pihaknya akan menembuskan kasus ini hingga ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
August menuturkan, berdasarkan pengakuan, kronologi pencabulan bermula ketika korban yang masih di bawah umur dan duduk di kelas 3 SD itu sedang bermain bersama teman-temannya di bilangan Pejaten Timur. Pelaku yang berusia sekitar 50 tahunan kemudian mengiming-imingi uang agar korban mau masuk ke dalam ruangan.
"Lampu kemudian dimatikan dan saat itu lah korban mengalami peristiwa itu. Hasil visumnya juga sudah keluar sekarang," tutur August.
Buntut peristiwa itu, kata August, korban kini mengalami guncangan psikis. Perubahan sikap korban di rumah memicu pertanyaan dari orang tua korban.
"Awalnya saat ditanya oleh Ibunya, korban masih ragu-ragu untuk menuturkan apa yang Ia alami. Tapi setelah bersikap terbuka, kita akhirnya membuat laporan kepolisian seminggu yang lalu," kata August.
Mulanya, kata August, orang tua korban ragu ingin melapor karena khawatir kasus tidak berujung keadilan dan hanya akan memperburuk dampak bagi putri kecilnya. Tapi bagaimana pun, jika kasus dibiarkan tanpa laporan, ada kekhawatiran peristiwa serupa akan terjadi pada anak lain di lingkungan tempat kejadian perkara. Pasalnya, pelaku merupakan warga setempat dan saling kenal dengan korban.
Sebagai tambahan informasi, pelaku disebut bermata pencaharian sebagai pemulung. Dalam kasus ini, August maju membantu korban bersama pos bantuan hukum PSI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |