Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Publikasi Kemenag RI yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (15/9/2021), pasangan calon pengantin yang ingin memiliki kartu nikah digital bisa mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
Di situs itu, pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |