Kata Wagub DKI soal Penertiban Iklan Rokok
Rabu, 15 September 2021 13:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat dikabarkan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, minimarket dan supermarket.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, penertiban iklan rokok sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.
"(Penertiban) itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza dikutip GoNEWS.co dari Republika, Rabu (15/9/2021).
Meski demikian, Riza menyebut hal tersebut bukan berarti tidak boleh merokok, namun diatur untuk bisa dilakukan hanya pada tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
"Untuk Jakarta bebas rokok bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ujarnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | republika |
Kategori | : | Umum, Lingkungan, DKI Jakarta |