Disahkan Jokowi Melalui Perpres 82 Tahun 2021, Ini Catatan HNW soal Dana Abadi Pesantren
Penulis: Muslikhin Effendy
Diketahui Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Adapun, kata HNW, pesantren menjadi lembaga pendidikan yang berjasa sejak sebelum Indonesia merdeka dan berkembang hingga mencapai 27.722 pesantren berdasarkan data Pontren Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut HNW, dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren, maka pemerintah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren. Antara lain merealisasikan bantuan pendanaan pesantren yang bersifat abadi hingga masa yang akan datang.
"Kami apresiasi pemerintah menindaklanjuti UU Pesantren dengan mengeluarkan Perpres Dana Abadi Pesantren. Ada beberapa catatan yang penting disampaikan khususnya terkait pasal 23 dan pasal 25 pada Perpres tersebut," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Ia menyampaikan, pada Pasal 23 ayat (1) disebutkan dana abadi pesantren merupakan bagian dari dana abadi pendidikan. Sementara dana abadi pendidikan dibiayai dari alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Oleh karena itu, HNW mewanti-wanti bahwa munculnya alokasi anggaran untuk dana abadi pesantren tidak mengurangi anggaran program bantuan pesantren yang sudah ada, yaitu dikelola oleh Kemenag.
Kedua, lanjutnya, implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah dana abadi pesantren sebagai bagian dari dana abadi pendidikan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia memaparkan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.
Ia mengimbau pemerintah agar memastikan hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk pesantren harus berasal dari investasi yang sesuai dengan syariah.
Ketiga adalah soal Pasal 23 ayat (3) yang menyebutkan bahwa alokasi dana pemanfaatan untuk pesantren mengikuti prioritas dari dana abadi pendidikan. Alumnus Pondok Pesantren Gontor ini juga berharap pesantren mendapatkan prioritas yang proporsional dengan sektor penerima manfaat lainnya. Adapun HNW mendukung usulan RMI PBNU agar alokasi untuk pesantren setidaknya 20% dari Dana Abadi Pendidikan.
Terakhir, kata dia, Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa menteri agama berwenang memantau dan mengevaluasi sumber serta pemanfaatan keuangan pesantren. Ia mengingatkan Kemenag untuk membantu pesantren dalam proses pengajuan dan pelaporan keuangan.
Apalagi, kata dia, sampai mengusik independensi pesantren dan marwah para kiai pengasuh pesantren karena banyak pesantren bersifat mandiri/swadaya. Selain bahwa sebagai tokoh panutan, para kiai juga sangat padat kegiatannya di internal pesantren.
"Saya berharap dana abadi pesantren ini benar-benar bisa disosialisasikan secara baik dan benar ke pesantren-pesantren dan para kiai pengasuh pesantren. Program dana abadi itu juga harus direalisasikan secara adil agar jadi berkah dan memberikan manfaat yang besar dan halal bagi pesantren dan para santri tanpa mencederai independensi pesantren dan marwah pengasuh pesantren," kata dia.
"Saya juga kembali mengingatkan pemerintah agar juga menggunakan dana abadi pendidikan untuk membantu santri/mahasiswa di universitas-universitas islam di dalam negeri maupun luar negeri yang terdampak COVID-19 sebagaimana usul saya yang juga telah disepakati dalam raker antara Komisi VIII DPR-RI dan Menag, pada 9 April 2020 yang lalu. Itu diperlukan untuk mempersiapkan generasi ulama muda pelanjut kiprah banyak ulama yang wafat karena COVID-19," pungkasnya.***
Kategori | : | Pemerintahan, Olahraga, DKI Jakarta |