Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
14 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
14 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
5 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
5 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
6
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
4 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Home  /  Berita  /  Hukum

Oknum Pegawai Samsat Nipu, Jual Pelat Nomor Khusus DPR Seharga Rp50 Juta

Oknum Pegawai Samsat Nipu, Jual Pelat Nomor Khusus DPR Seharga Rp50 Juta
Ilustrasi Mobil dengan Plat Nomor Palsu (MUHAMD ALI/JAWAPOS)
Jum'at, 17 September 2021 17:03 WIB

JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum pegawai harian lepas Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK serta 2 rekannya, TA dan US. Mereka diduga terlibat sindikat penipuan berkedok jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR RI hingga dinas Polri.

"TA ini yang menjanjikan pembuatan STNK dan TNKB (pelat nomor) ke korban. TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Tak tanggung-tanggung jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR dipatok oleh TA seharga Rp 50 juta. Sedangkan untuk pelat nomor dinas Polri sedikit lebih murah senilai Rp20 juta.

"Kemudian tersangka AK ini yang mencetak TNKB atau pelat mobil. Dari mana dia dapat? Yang bersangkutan bekerja PHL (pegawai harian lepas) di Samsat Jawa Barat. Jadi dia tau bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," jelas Yusri.

Sementara tersangka US berperan membuatkan STNK. Dia menggunakan STNK dari kendaraan curian untuk kemudian diubah dengan data pemesan pelat nomor. "Hasil keterangan awal STNK itu didapat setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/