Rutan KPK Penuh, Eks Gubernur Sumsel Ditahan di Rutan Kejagung
Sabtu, 18 September 2021 13:35 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021) menuturkan, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), AN, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung karena Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah penuh.
"Enggak jadi di Rutan KPK. Kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah, katanya penuh. Akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," kata Supardi dikutip GoNEWS.co dari Antara.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Selain AN, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel berinisial MM juga jadi tersangka dalam kasus ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | antaranews.com |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |