Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Nasional

Rutan KPK Penuh, Eks Gubernur Sumsel Ditahan di Rutan Kejagung

Rutan KPK Penuh, Eks Gubernur Sumsel Ditahan di Rutan Kejagung
Mantan Gubernur Sumsel, AN, saat digiring petugas Kejagung. (foto: antara)
Sabtu, 18 September 2021 13:35 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021) menuturkan, Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), AN, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung karena Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah penuh.

"Enggak jadi di Rutan KPK. Kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah, katanya penuh. Akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red)," kata Supardi dikutip GoNEWS.co dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan AN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Selain AN, Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel berinisial MM juga jadi tersangka dalam kasus ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/