Begini Konstruksi Kasus Bupati Kolaka Timur yang Digarap KPK
Dua proyek tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, Bupati Kolaka Timur AMN dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur berinisial AZR ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Gufron dikutip GoNEWS.co dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Ghufron menjelaskan, Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) pada Maret-Agustus 2021. Kemudian awal September 2021, Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar
Kemudian, Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur meminta Bupati Kolaka Timur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Ia mengatakan khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta, dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur.
"AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," kata Ghufron.******
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Antara |
Kategori | : | Hukum, Sulawesi Tenggara |