Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
41 menit yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
31 menit yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 menit yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Digugat Nasabah Jiwasraya Senilai Rp488 Juta, Ini kata BTN

Digugat Nasabah Jiwasraya Senilai Rp488 Juta, Ini kata BTN
Ilustrasi gedung BTN. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 24 September 2021 10:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengatakan belum menerima gugatan yang dilayangkan Tedjo Supriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

BTN bukan satu-satunya pihak tergugat dari kasus ini. Tedjo, selaku penggugat, juga melaporkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). BTN dan Jiwasraya digugat atas perbuatan melawan hukum sebesar Rp488 juta.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman menjelaskan BTN dan Jiwasraya merupakan mitra bancassurance. BTN menjadi pihak yang ikut memasarkan produk dari Jiwasraya.

"Kerja sama tersebut dilakukan dengan model bisnis referensi dan BTN, hanya sebatas memasarkan produk asuransi milik Jiwasraya," ucap Ari seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/9/2021).

Karenanya, Ari mengklaim persoalan Tedjo menjadi kewenangan dari pihak Jiwasraya. Hal tersebut karena BTN hanya membantu memasarkan produk dari Jiwasraya. "BTN bersama bank lain yang menjadi mitra Jiwasraya, selama ini telah memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak Jiwasraya," kata Ari.

Permasalahan yang ada di tubuh Jiwasraya, sambung Ari, juga telah menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, pemerintah menginisiasi program restrukturisasi untuk menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya.

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kompyang Wibisana mengatakan pihaknya masih harus berkoordinasi terlebih dahulu terkait gugatan tersebut.

Namun, ia tak menjawab dengan pasti apakah manajemen telah mendapatkan surat gugatan tersebut atau belum. "Saya koordinasi dulu," imbuh Kompyang.

Sebagai informasi, Jiwasraya dan BTN digugat Rp488 juta ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9), gugatan ini dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9).

Dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan ini. Lalu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat I (Jiwasraya) dan tergugat II (BTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada penggugat.

Kemudian, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jiwasraya dan BTN secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri melunasi seluruh tagihan pokok investasi berikut denda sebesar Rp488 juta.

Selanjutnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa surat nomor: 00052/S/T/BRS/0121 terkait pemberitahuan atas restrukturisasi polis adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Jiwasraya dan BTN untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat. Hal itu dihitung sejak dijatuhkan putusan oleh pengadilan.

Lalu, penggugat meminta Jiwasraya dan BTN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/