Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Sri Mulyani Sindir Pemda Dananya Mengendap di Bank, DPR: Pemerintah Pusat Juga harus Evaluasi

Sri Mulyani Sindir Pemda Dananya Mengendap di Bank, DPR: Pemerintah Pusat Juga harus Evaluasi
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati. (foto: Istimewa)
Minggu, 26 September 2021 16:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyindir Pemerintah Daerah yang masih menyimpan uangnya di perbankan. Hal ini terlihat dari simpanan Pemda yang kembali naik menjadi Rp 178,95 triliun di Agustus 2021.

Dari data Kementerian Keuangan, simpanan Pemda di Agustus ini naik cukup tinggi yakni Rp 5,22 triliun atau 3,01% dibandingkan posisi Juli 2021 sebesar Rp 173,73 triliun. Sindiran Menteri Keuangan ini disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikannya pada Kamis (23/9/21) lalu.

Menanggapi pernyataan Menkeu ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, permasalahan ini harus dilihat secara utuh. Ia membenarkan adanya kenaikan simpanan Pemda di bank. Tercatat pada Agustus 2021 terdapat kenaikan simpanan pemda sebesar 3,01 sebanyak Rp 178,95 triliun dari sebelumnya Rp173,73 triliun pada Juli 2021.

"Di satu sisi, lambatnya serapan anggaran ini sangat terkait dengan kesejahteraan rakyat karena anggaran merupakan instrumen kesejahteraan. Jika anggarannya mengendap di bank, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu," kata Anis dalam keterangan yang diterima GoNews.co, Minggu (26/9/2021).

"Dan ini harus dievaluasi baik oleh pemerintah daerah sendiri maupun oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa dari penelaahan yang dilakukannya, tidak sepenuhnya hal ini menjadi kesalahan pemda. Karena ada beberapa alokasi yang tidak bisa dibelanjakan oleh pemda karena tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selama ini, pemerintah pusat memberikan “menu” apa saja kegiatan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana dari pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

"Banyak kebutuhan pemerintah daerah yang tidak terdapat dalam menu dari pusat, sehingga pemerintah daerah seringkali mengakses dana alokasi yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," tandasnya.

Hal ini menjadi salah satu sebab mengendapnya dana pemerintah daerah di bank. Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengatakan bahwa dari pertemuannya dengan beberapa pemerintah daerah, mereka mengeluhkan lambatnya juknis yang disampaikan oleh pemerintah pusat sehingga penggunaan dana menjadi terhambat.

"Dalam hal ini, pemerintah pusat juga harus mengevaluasi diri. Kendala-kendala di lapangan harus dicari sehingga tidak terjadi keterlambatan yang berulang," imbuhnya.

Politisi senior PKS ini mengungkapkan bahwa dalam panitia kerja RUU HKPD dimana ia menjadi salah satu anggotanya, PKS mengusulkan kepada pemerintah pusat agar membuat jadwal transfer dari pusat ke daerah disesuaikan dengan jadwal yang dibuat pemda saat penyusunan anggaran daerah.

Selain itu, pemerintah pusat juga perlu membuat menu yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tentang juknis yang seringkali disosialisasikan terlambat, Anis menegaskan semestinya bisa dilakukan lebih awal. "Karena juknis nyaris sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Kepada pemda, ia mendorong agar dapat menyerap anggaran lebih sigap sehingga pembangunan di daerah tidak terlambat. "Jadi evaluasi perlu dilakukan baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," tandasnya.***

wwwwww