Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
15 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Perkosa Rekan Separtai, Oknum Anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP Dipolisikan

Perkosa Rekan Separtai, Oknum Anggota DPRD Maros dari Fraksi PPP Dipolisikan
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: istimewa)
Senin, 27 September 2021 15:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

MAKASSAR - Oknum anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Persatuan Pembanggunan (PPP) inisial SS (36) dilaporkan ke polisi atas dugaan memerkosa rekan separtai, wanita IMS (25). Polisi masih menyelidiki laporan itu.

"Benar ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Senin (27/9/2021).

Zulpan mengatakan, laporan polisi tersebut kini tengah diproses oleh PPA Ditreskrimum Polda Sulsel. Dia menyebut pemanggilan sejumlah saksi telah dilakukan meski belum membeberkan siapa saja saksi tersebut. "Sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, tahap pemanggilan kan," ungkapnya.

Sementara itu, pelapor berinisial IMS mengaku jadi kader muda PPP Maros sejak 2018 sehingga memang mengenal terlapor. Selanjutnya dia menyebut kejadian bermula pada Desember 2019, IMS yang saat itu juga berstatus marketing di perusahaan trading menawarkan terlapor untuk berinvestasi Rp 50 juta. "Pada saat itu dia bilang, 'bisa kita ketemu di hotel Dalton Dinda'," ucap IMS saat dimintai konfirmasi terpisah.

IMS menyebut terlapor SS memang telah sepakat berinvestasi Rp 50 juta sehingga memintanya datang ke hotel. Dia mengaku tak menaruh curiga. "Nah ketika saya sampai di hotel Dalton saya telepon mi, (bertanya) Aji (Haji) di manaki ada ma ini di lobi, dia bilang oh saya di kamar," ujarnya.

IMS mengaku sempat meminta bertemu di lobi hotel saja, namun terlapor SS ternyata tak sepakat sebab statusnya yang anggota dewan tak memungkinkan dia bertransaksi di tempat terbuka. "Pak Aji bilang saya malu ketemu di luar, apa juga nanti orang bilang kalau saya kasi uang banyak di lobi, nggak apa-apa nanti di kamar, terus saya bilang iya, tanpa berpikir macam-macam," katanya.

"Tidak ada rasa curiga karena saya kenal baik ini Aji, orang agamis sekali orangnya toh jadi tidak ada ji apa-apa," katanya lagi.

Saat tiba di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone terlapor dan menjelaskan hal-hal terkait dana investasi terlapor. Sekitar 15 kemudian, IMS mengaku justru mendapat kekerasan seksual dari SS. "Di kamar saya jelaskan dulu soal aplikasinya dan saya instalkan di HP-nya nah kemudian dia ambil HP-nya dengan sekejap (melakukan pelecehan)," tutur IMS.

Setelah kejadian itu, IMS mengaku pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp50 juta seperti yang dia janjikan.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya. "Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp20 juta," kata dia.

IMS mengatakan, terlapor juga pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya. Oleh sebab itu, korban meminta berbicara dengan terlapor di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik terlapor di Maros.

"Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros dia ajak ke situ dia minta maaf janji-janji apa, diiming-imingi. Semua itu dikasi begitu ka lagi di rumah kosongnya," tutur IMS.

Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian hamil pada April 2020. Namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor.

Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara yang dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu dengan kejadian yang dilaporkan oleh korban. "Saya belum tahu Mas, saya belum tahu," ucap Imam kepada detikcom.

Imam juga mengaku belum mendapat laporan tersebut dari pihak PPP DPC Maros. Imam juga mengaku baru tahu setelah media mengkonfirmasi perihal laporan tersebut. "Jadi saya belum bisa ambil kesimpulan karena belum tahu kronologi dan sebagainya," katanya.

"Saya juga kepengurusan baru Mas, makanya untuk urusan itu juga saya belum tahu. Saya turunin dulu ngecek kronologi dan sebagainya," katanya lagi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/