Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
14 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
10 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
16 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
11 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
9 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Voli

Mentan Syahrul Yasin Limpo Digugat Peternak Unggas Rp 36 Miliyar

Mentan Syahrul Yasin Limpo Digugat Peternak Unggas Rp 36 Miliyar
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam suatu kegiatan. (Foto: Istimewa)
Senin, 27 September 2021 15:24 WIB

JAKARTA - Sejumlah Peternak Unggas yang diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio menggugat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Itu dilayangkan atas kerugian peternak unggas.

Dia menggugat Syahrul membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil senilai Rp20 miliar. Gugatan ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9).

Gugatan ia layangkan karena dirinya menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya, memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri atau rakyat dengan baik. Padahal, menurut dia, tugas sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tak melaksanakan tugas katanya, berarti Syahrul telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya, Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.

Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi covid-19. Lalu, memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.

"Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri," bunyi petitum seperti dikutip, Senin (27/9).

Di sisi lain, ia juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over suply live bird (ayam hidup). Ia menyebut tindakan pembatasan ini guna menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.

Ia menambahkan bahwa jaminan pemasaran merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar.

Selain itu, Alvino juga meminta agar Syahrul membatasi impor ayam indukan/GPS sesuai kebutuhan yang belum tercukupi oleh produksi dalam negeri. Kemudian, memberi perlakuan dan akses pasar yang sama antara peternak mandiri dan intergrator dalam fasilitas quota impor GPS.

Juga menerapkan lindung nilai produk pertanian/peternakan sebagai strategi bisnis untuk melindungi nilai komoditas hasil pertanian/peternakan dari risiko penurunan harga. "Mewajibkan Tergugat I (Kementan) dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww