Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  DPD RI

DPD Uji Sahih RUU Pinjaman Daerah

DPD Uji Sahih RUU Pinjaman Daerah
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu dalam uji sahih RUU Pinjaman Daerah di Kantor DPD RI Provinsi Yogyakarta, 27 September 2021. (foto: dpd)
Rabu, 29 September 2021 11:22 WIB
D.I. YOGYAKARTA - Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu dalam uji sahih RUU Pinjaman Daerah di Kantor DPD RI Provinsi Yogyakarta 27 September 2021 lalu menyatakan, RUU Pinjaman Daerah diharap mampu mendorong pembangunan daerah.

"RUU Pinjaman Daerah merupakan inisiatif DPD RI sebagai bagian dari fungsi Kedewanan, yakni fungsi legislasi yang diatur dalam konstitusi. Senator asal Jawa Tengah ini juga menyatakan RUU Pinjaman Daerah ini diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah," kata Casytha dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Rabu (29/9/2021).

Ia mengungkapkan, uji sahih dilaksanakan dalam rangka untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Pinjaman Daerah telah mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu, uji sahih juga dilaksanakan untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU pinjaman Daerah dapat diterima oleh masyarakat serta menyempurnakan draf Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI.

"Melalui Undang-Undang ini, diharapkan Pemerintahan Daerah mampu mengoptimalkan pembangunan daerah," kata Casytha.

Tim Ahli RUU tentang Pinjaman daerah dalam paparannya menyampaikan beberapa tujuan pinjaman daerah, diantaranya adalah mengoptimalkan pembiayaan pelaksanaan APBD guna menjamin keberlanjutan dan kemandirian fiskal daerah; melakukan pengendalian atas perencanaan dengan pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah; dan menciptakan keseimbangan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui korespondensi antara besarnya manfaat pinjaman dengan kepentingan penyediaan sarana pembangunan daerah bagi masyarakat.

Sementara itu, narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA dalam tanggapannya menyampaikan bahwa berdasar pembelajaran Keuangan Negara-Daerah selama ini, maka substansi draf RUU Pinjaman Daerah ini sudah cukup sahih. Namun demikian, Prof. Halim juga menyampaikan beberapa catatan terhadap RUU ini, yakni masih perlu didiskusikan lebih mendalam argumen urgensi Pinjaman Daerah sehingga terjadi persepsi yang sama dan juga masih perlu didiskusikan atau diperjelas informasi tentang mengapa selama ini Pemda pada umumnya 'belum berani' melakukan pinjaman/berhutang.

Narasumber lainnya, Dosen Pascasarjana FEB UGM, Irwan Taufiq Ritonga, SE., M.Bus., CA., Ph.D juga memberikan beberapa tanggapannya terkait RUU Pinjaman Daerah yang dipaparkan oleh Timja Komite IV., menurutnya ada beberapa substansi yang tidak paralel satu dengan lainnya; batas waktu pinjaman dengan masa jabatan kepala daerah yang perlu dicermati kembali. Irwan mempertanyakan penggunaan pinjaman derah untuk investasi, yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Sebelum menutup kegiatan uji sahih ini, atas nama Timja RUU Pinjaman Daerah Komite IV DPD RI, Casytha menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari semua pihak dan teman-teman akademisi, khususnya dari UGM, Yogyakarta.

"Semoga dari diskusi dan masukan yang kami dapat hari ini bisa menyempurnakan draft RUU Pinjaman Daerah yang sedang kami susun," tutup Casytha.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DPD RI, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/