Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
19 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
19 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pecat Viani Limardi, PSI: Dia Sudah Tak Patuh dan Tak Setia

Pecat Viani Limardi, PSI: Dia Sudah Tak Patuh dan Tak Setia
Kader PSI, Viani Limardi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 29 September 2021 11:55 WIB

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap alasan pemecatan salah satu kader PSI, Viani Limardi yang juga menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART. Karena itu, Viani diberhentikan selamanya dari PSI.

"Dan dari hasil evaluasi tersebut Sis Viani ternyata tidak sejalan dengan visi misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai. Tepatnya Anggaran Rumah Tangga pasal 5 tentang kewajiban anggota yakni patuh dan setia pada garis perjuangan, AD/ART, serta keputusan partai," kata Isyana dalam keterangan resmi, Rabu(29/9/2021).

Menurut Isyana, keputusan itu terpaksa diambil oleh PSI dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.

Ia menjelaskan keputusan itu diambil setelah penilaian yang panjang dan berjenjang di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Secara resmi, TPF juga telah memanggil Viani dan memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan sanggahan.

"Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," kata Isyana.

Isyana mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani. Karena sudah dipecat dari PSI, kata Isyana, Viani tidak lagi bisa menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Selain itu, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga menyebut bahwa pemberhentian anggota DPRD ini membutuhkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," tutur Isyana.

Ia mengklaim salah satu hal yang paling penting bagi PSI adalah memastikan bahwa nilai-nilai partai berlogo mawar itu terus terawat dan dijalankan.

Ia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRD bukanlah privilege yang tidak bisa dievaluasi, melainkan mesti bertanggungjawab.

"Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat," ujarnya.

PSI sebelumnya telah mengonfirmasi kabar pemecatan Viani pada Senin (27/9). Namun, PSI belum memberi keterangan jelas terkait alasan pemecatan tersebut. Di sisi lain, Viani juga mengaku belum menerima kabar pemecatan dirinya.

Ia menjadi anggota dewan DKI usai memperoleh total 8.700 suara di pemilu 2019. Ia menang dari dapil Jakarta 3 yang meliputi kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, dan Kecamatan Tanjung Priok.

Viani adalah politikus PSI kelahiran Surabaya, 25 November 1985. Ia tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Teman Jokowi DPD Jabodetabek dan Ketua Bidang Hukum FOBI Indonesia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww