KPU akan Usulkan Pemanfaatan Teknologi masuk UU Pemilu
Kamis, 30 September 2021 13:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Evi Novida Ginting dalam suatu seminar, Kamis (30/9/2021) mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk masuk ke revisi UU Pemilu (Undang-Undang Pemilihan Umum).
"Sehingga ada payung hukum yang kuat terhadap pemanfaatan teknologi pada Pemilu 2024," kata Evi dikutip GoNEWS.co.
KPU sendiri memiliki Sirekap (Sistem Rekapitulasi) yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Aplikasi Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile dengan perangkat handphone dan Sirekap Web dengan perangkat laptop/komputer untuk merekam dan membaca data hasil TPS (tempat pemungutan suara) serta mentabulasi hasil untuk setiap tingkatan. ***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |