Paripurna DPR RI Setujui RUU APBN 2022 untuk Jadi Undang-Undang
![]() |
| Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat menyerahkan laporan Banggar terkait RUU APBN 2022 kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (gambar: tangkapan layar) |
Kamis, 30 September 2021 14:47 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9/2021) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 menjadi Undang-Undang.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU APBN 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang disambut sahutan "Setuju!" dari peserta rapat.
Pantauan GoNEWS.co, Puan bahkan mengulang pertanyaan tersebut dan kembali dijawab "Setuju" oleh dewan.
Pertanyaan Puan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima berkas laporan pembahasan RUU APBN 2022 dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah.
Berkas tersebut, diserahkan said setelah dibacakan di hadapan seluruh peserta rapat paripurna. Selain menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU APBN 2022 kepada Puan, Said juga menyerahkan berkas tersebut kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang hadir di ruang rapat.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













