Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri: Ratusan Daerah Belum Tetapkan Perkada Kewenangan Desa

Kemendagri: Ratusan Daerah Belum Tetapkan Perkada Kewenangan Desa
Ilustrasi pemerintahan desa. (gambar: ist.)
Rabu, 06 Oktober 2021 14:39 WIB
BOGOR - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dalam pernyataan resmi yang dikutip, Rabu (6/10/2021), menyatakan dorongannya agar pemerintah daerah yang belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kewenangan desa bisa satu presepsi bahwa penataan kewenangan desa penting dilakukan.

Dalam rapat di Bogor, Jawa Barat pada Senin, kemarin lusa, bersama 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa, Yusharto mengungkapkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum menetapkan Perkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

"Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen," kata Yusharto dikutip GoNEWS.co.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).

Sebagaimana diketahui, Permendagri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang tersebut menurut Yusharto, menjadi fondasi bagi kemandirian desa, "Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/