Kemendagri: Ratusan Daerah Belum Tetapkan Perkada Kewenangan Desa
Dalam rapat di Bogor, Jawa Barat pada Senin, kemarin lusa, bersama 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa, Yusharto mengungkapkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum menetapkan Perkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen," kata Yusharto dikutip GoNEWS.co.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).
Sebagaimana diketahui, Permendagri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang tersebut menurut Yusharto, menjadi fondasi bagi kemandirian desa, "Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, Jawa Barat |