Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
21 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
23 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
21 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
7 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Politik

3.103 Personil Komcad Ditetapkan, DPR: Selamat Bertugas!

3.103 Personil Komcad Ditetapkan, DPR: Selamat Bertugas!
Personel Comcad. (Foto: Istimewa)
Kamis, 07 Oktober 2021 20:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengucapkan selamat kepada 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menhan Prabowo Subianto.

"Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis, maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara. Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela, tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," ujar Sukamta, Kamis (07/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada tanah air dan bangsa. Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan untuk petantang-petenteng. Terpikul amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara. Terlebih lagi selama masa aktif, Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi, karena fungsinya sebagai tentara cadangan, diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Dan ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komcad Bersama TNI tentunya, harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan, selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sarana-prasarana nasional. "Saya berharap kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya UU RI No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)," katanya.

Pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak, sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad. Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara.

Sebagai contoh, rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif, biaya-biaya tadi ditanggung negara. Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur, maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik, daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

"Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara," harap wakil rakyat dari Daerah istimewa Yogyakarta ini.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/