Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Jika Nyoman Adhi Disahkan Sebagai Anggota BPK, Presiden Lakukan Pelanggaran Hukum

Jika Nyoman Adhi Disahkan Sebagai Anggota BPK, Presiden Lakukan Pelanggaran Hukum
Presiden joko Widodo. (Foto: Istimewa)
Kamis, 07 Oktober 2021 11:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Polemik seleksi anggota BPK RI terus berlanjut. 14 September 2021 Paripurna DPR RI telah menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih. Diketahui sebelumnya bahwa Nyoman Adhi adalah Calon Anggota BPK TMS (Tidak Memenuhi Syarat) formil sebagai calon berdasar ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji di MK dan berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konsitusional. Mahkamah Agung juga sudah dua kali mengeluarkan pendapat hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang isinya pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari conflict of intrest.

3 produk lembaga hukum tersebut diabaikan DPR RI dan justru menetapkan calon anggota BPK TMS sebagai Anggota BPK terpilih. Pakar Ilmu hukum dan pemerintahan dari Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo yang akrab di sapa Suryo menyebutkan bahwa hal tersebut akan menjebak Presiden.

"Presiden terikat sumpah untuk menjalankan hukum dan konstitusi tanpa penyelewengan sedikitpun. Presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang cuci piring atas pelanggaran UU tapi juga justru akan menjadi subjek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan terjada Nyoman Adhi. Presiden harus hati dalam hal tersebut" ujar Suryo

BPK adalah lembaga yang kedudukannya diatur oleh konstitusi pasal 23 UUD 1945. BPK memiliki kewenangan yang sangat besar yang dalam pelaksaan kewenangannya tersebut tidak boleh ada cacat formil. Masuknya Anggota BPK TMS akan berakibat pada illegalnya seluruh produk BPK sebagai kelembagaan.

"BPK memiliki wewenang dan otoritas yang besar, Produk BPK tidak boleh dichalange oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggota nya TMS" ujar Suryo

Lebih lanjut Suryo menyarankan agar Presiden mengembalikan nama yang telah dikirim oleh DPR karena akan menjadi jebakan keras dalam kapasitas Presiden yang tidak boleh salah melegalisasi pelanggaran hukum.

"Presiden harus mengembalikan nama Anggota BPK TMS ke DPR dan untuk memebuhi ketentuan UU yang mewajibkan nama Anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021, maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut seuara berikutnya yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/