TP PKK Beri Pemahaman Kader soal Keorganisasian
![]() |
| Ilustrasi PKK. (gambar: ist./pkk jakarta) |
Pemahaman kader atas organisasi PKK penting menyusul pembaruan kepengurusan TP PKK di semua jenjang seiring dengan pergantian jabatan kepala daerah.
Dijelaskan, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat. Keberadaan PKK menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa/kelurahan.
"Saya ingin menyampaikan, bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK menjadi semakin penting dan strategis yang merupakan mitra pemerintah dalam mendukung program kerja pemerintah melalui 10 Program Pokok PKK, yaitu penghayatan dan pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat," katanya.
Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tersebut memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh kader PKK. Dukungan itu dilakukan dengan mengedepankan unsur keteladanan dan keterampilan yang terkandung di dalam diri seorang Kader PKK.
"Kader PKK sebagai agen perubahan yang mampu menjadi magnet perubahan saat berdampingan denganĀ masyarakat, melalui ketulusan pengabdian dan kontribusi dari kader-kader dalam semua kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam mendukung program kerja pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa/kelurahan," terangnya.
Di lain sisi, gerakan PKK yang sudah dikenal dan diakui eksistensinya sejak tahun 1972, pada perkembangannya memerlukan beberapa penyesuaian. Hal itu dibutuhkan agar PKK dapat merespons situasi kekinian dan selaras dengan tuntutan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
"Ketentuan yang mengatur gerak kiprahnya PKK, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, dan Hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun 2021. Ini semua perlu dipahami secara seksama agar visi dan misi Gerakan PKK dapat dicapai secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat TP-PKK Suwadiono Winardi yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, tata kelola kelembagaan gerakan PKK merupakan Implementasi dari Permendagri Nomor 36 tahun 2020. Menurutnya, keberadaaan kelompok PKK di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berperan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Mereka, kata dia, berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
"Yang mengarah (pada) terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat, serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan," tandasnya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













