PKP Usulkan Rembug Nasional, Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
"Wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan Pilkada serentak misalnya, maka pengubahan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR dan Kemendagri," kata Said dikutip GoNEWS.co, Minggu.
Pasalnya, kata Said, Parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang ada di Senayan. "Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,".
Oleh sebab itu, lanjut Saud, dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua Parpol perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Untuk kepentingan tersebut saya megusulkan digelar Rembuk Nasional," kata Said.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |