Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Nasional

PKP Usulkan Rembug Nasional, Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

PKP Usulkan Rembug Nasional, Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara. (foto: dok. kompas.com)
Minggu, 10 Oktober 2021 18:13 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (10/10/2021), mengusulkan Rembug Nasional karena perubahan jadwal Pemilu (pemilihan umum) dari bulan konvensi lima tahunan yakni bulan April, tak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif.

"Wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan Pilkada serentak misalnya, maka pengubahan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR dan Kemendagri," kata Said dikutip GoNEWS.co, Minggu.

Pasalnya, kata Said, Parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang ada di Senayan. "Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,".

Oleh sebab itu, lanjut Saud, dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua Parpol perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Untuk kepentingan tersebut saya megusulkan digelar Rembuk Nasional," kata Said.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/