Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Politik

Soal Pj Kepala Daerah, NasDem: Kalau TNI/Polri Minat, Kudu Jadi PNS Dulu

Soal Pj Kepala Daerah, NasDem: Kalau TNI/Polri Minat, Kudu Jadi PNS Dulu
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali (Foto: Istimewa)
Minggu, 10 Oktober 2021 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Partai NasDem tidak mempermasalahkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dari kalangan TNI/ Polri. Syaratnya, bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dulu.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah harus sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan. Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pj gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemprov. Ayat (3) menyebut, Pj bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov atau Kementerian Dalam Negeri.

Lalu, di Pasal 5 ayat (1) diterangkan, Pj gubernur ditunjuk Menteri Dalam Negeri. Ayat (2) mengatur, Pj bupati/wali kota ditunjuk Mendagri atas usul Gubernur.

Wacana Pj ini berhembus kencang seiring rencana Pilkada yang akan digelar serentak pada November 2024. Konsekuensinya, Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, sehingga terjadi kekosongan 271 kepala daerah definitif. Sesuai aturan, kepala daerah akan diganti Pj.

Ali merinci, pada 2022 akan ada 101 daerah yang tidak melaksanakan pilkada, dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, ada 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota yang habis masa jabatannya.

Supaya penunjukan Pj ini tidak bermasalah, tokoh yang dipilih harus mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji. “Pj harus berintegritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar Ali.

Soal wacana Pj yang akan diisi TNI dan Polri, Ketua Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, syaratnya jadi PNS. “Kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj, maka harus jadi PNS dulu. Harus beralih status, bukan lagi TNI/Polri,” terang Ali.

Kalau anggota aktif Polri atau TNI, tentu tidak bisa. Untuk setingkat gubernur, harus eselon 1 untuk memenuhi syarat Pj tersebut. "Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI Polri untuk jadi Pj. Kalau masih aktif, nggak bisa," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/