Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Standarisasi Produk Hingga Tata Kelola Semi-Sentralistik jadi Kapasitas Pembeda Dukcapil

Standarisasi Produk Hingga Tata Kelola Semi-Sentralistik jadi Kapasitas Pembeda Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam Rapimnas DJP Kemenkeu di Yogyakarta, Jumat, 8 Oktober 2021. (foto: tim media dukcapil/rio)
Minggu, 10 Oktober 2021 17:02 WIB
YOGYAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri undangan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Yogyakarta, Jumat (08/10/2021), mengungkap kapasitas pembeda Dukcapil dari lembaga-lembaga negara hingga swasta lainnya.

Menurut Zudan, kapasitas pembeda Dukcapil ada pada standarisasi produknya. Produk Dukcapil berupa dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Dukcapil di suatu daerah, sama dengan dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Dukcapil di daerah lain.

"Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, misalnya, memiliki ciri, bentuk, dan format yang sama dengan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua," rinci Zudan dikutip GoNEWS.co dari rilis resminya, Minggu (10/10/2021).

Kesamaan produk tersebut, lanjut Zudan, menunjukan adanya standarisasi Dukcapil secara nasional karena menuntut standarisasi alat hingga kapasitas aparaturnya. Oleh karena itu, kapasitas pembeda Dukcapil lainnya ada pada sistem manajemen aparaturnya.

"Seluruh pegawai Dinas Dukcapil adalah pegawai daerah, namun kewenangan pengangkatan/pemberhentiannya sebagai pejabat struktural ada pada Menteri Dalam Negeri," kata Zudan.

Dalam hal ini, tata kelola Dukcapil pada dasarnya menerapkan suatu sistem yang unik. Sebab ketika tata kelola pemerintahan di Indonesia umumnya desentralistik, Dukcapil justru menerapkan sistem semi-sentralistik.

Hal ini, menurut Zudan, ditujukan untuk memelihara adanya keberlanjutan program, khususnya terkait program pengembangan satu data yang tengah digembleng pemerintah akhir-akhir ini.

"Bayangkan bila pengelolaan data kependudukan ini sepenuhnya bersifat desentralistik, maka setiap daerah akan memiliki database-nya sendiri-sendiri," ungkap Zudan.

Sistem semi-sentralistik juga memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, khususnya yang terkait prioritas nasional.

"Untuk berbenah, di Dukcapil ini hanya ada dua, yaitu anda mampu dan anda mau. Bila belum mampu, maka akan kami bina. Bila tidak mau, maka kami ganti," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/