Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Nasional

Inilah Tim Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022 - 2027

Inilah Tim Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022 - 2027
Ilustrasi. (gambar: ist./jibi)
Senin, 11 Oktober 2021 14:39 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito mengumumkan susunan tim panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 120/P Tahun 2021 yang terbit 8 Oktober 2021, tim Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu adalah sebagai berikut:

1. Ketua merangkap anggota : Sdr. Juri Ardiantoro

2. Wakil ketua merangkap anggota : Sdr. Chandra M. Hamzah

3. Sekretaris merangkap anggota : Sdr. Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)

Anggota Pansel:

1.Sdr. Edward Omar Sharif Hiariej

2.Sdr. Airlangga Pribadi Kusman

3.Sdr. Hamdi Muluk

4.Sdr. Endang Sulastri

5.Sdr. I Dewa Gede Palguna

6.Sdr. Abdul Ghaffar Rozin

7.Sdr. Betti Alisjahbana

8.Sdr. Poengky Indarty

Tito menjelaskan, Keppres tersebut adalah amanat Pasal 22 dan Pasal 118 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Diketahui, masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/