Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
3 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
Kemenpora
3 jam yang lalu
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
6
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
3 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Home  /  Berita  /  Beladiri

35 Karyawan Pinjol Ilegal Digerebek saat Sedang Marah-marah Nagih ke Konsumen

35 Karyawan Pinjol Ilegal Digerebek saat Sedang Marah-marah Nagih ke Konsumen
Suasana penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10). (Foto: Istimewa)
Kamis, 14 Oktober 2021 14:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Polisi menangkap total 56 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam penggerebekan di sebuah ruko di Jakarta Barat. Puluhan karyawan itu bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.

Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya menagih tunggakan ke konsumen dengan nada marah-marah di meja kerja mereka.

Dalam foto yang dirilis kepolisian, tampak para karyawan terbujur kaku sambil mengangkat tangan saat polisi menggerebek. Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.

"(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/10).

Disampaikan Setyo, puluhan karyawan pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Lewat pemeriksaan itu, polisi turut mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha pinjol ilegal tersebut. "Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan," ucap Setyo.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10).

Terkait pinjol ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas.

Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. "Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10).***

wwwwww