Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
46 menit yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
32 menit yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
25 menit yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Home  /  Berita  /  Hukum

Gerak Cepat Usai Disentil Jokowi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City

Gerak Cepat Usai Disentil Jokowi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City
Karyawan pinjol ilegal saat digrebek Polisi. (Foto: Istimewa)
Kamis, 14 Oktober 2021 14:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kasus pinjaman online atau pinjol yang marak akhirnya disoroti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Presiden juga mendengar situasi masyarakat lapisan bawah yang tertipu dengan bunga tingginya. Kapolri pun langsung menginstruksikan jajaranya agar bergerak cepat memberantas pinjol ilegal.

Polisi langsung bergerak dan kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Kota Tangerang pada Kamis (14/10) siang ini. Penggerebekan kantor pinjol itu tepatnya berlokasi di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang.

"Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Namun, Yusri belum membeberkan secara rinci ihwal penggerebekan. Ia menuturkan akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi. "Nanti saya rilis di TKP," ucap Yusri singkat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/