Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
15 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
15 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Hidayat Nur Wahid Usulkan Kasus Kebakaran Ditetapkan sebagai Bencana Non Alam

Hidayat Nur Wahid Usulkan Kasus Kebakaran Ditetapkan sebagai Bencana Non Alam
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat memberikan bantuan korban kebakaran di Simpruk. (foto: istimewa)
Kamis, 14 Oktober 2021 07:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan tengah berusaha menjadikan kebakaran di perkotaan diakui sebagai bencana non alam dalam revisi undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat ini sedang merevisi UU tersebut. Dalam UU yang berlaku saat ini, hanya kebakaran hutan/lahan yang diakui sebagai bencana alam dan bencana non alam (apabila disebabkan oleh manusia).

Hidayat berpendapat, seharusnya kebakaran di perkotaan juga diakui sebagai bencana dan masuk ruang lingkup UU tentang Penanggulangan Bencana, dan bukan hanya kebakaran hutan/lahan. "Agar korban bencana kebakaran di kota-kota dapat dibantu oleh negara secara maksimal," ujar Hidayat saat mengunjungi warga korban kebakaran di Rumah Susun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, di beberapa negara yang penanggulangan bencananya lebih maju, seperti Jepang, kebakaran diakui sebagai jenis bencana. Sebab, kehidupan di Jepang yang masyarakatnya dominan berada di perkotaan, kondisi tempat tinggal mereka padat, sehingga memiliki potensi kebakaran yang tinggi.

"Kondisi itu juga sesuai dengan karakteristik kota-kota di Indonesia, terutama Jakarta. Oleh karena itu kami mengusulkan hal tersebut, sebagai dorongan agar negara betul-betul melaksanakan semua ketentuan konstitusi dengan melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat korban kebakaran," ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II tersebut.

Sementara itu, saat mengunjungi warga korban kebakaran Rumah Susun Tanah Tinggi selain mendengarkan aspirasi warga, Hidayat membagikan bantuan makanan untuk makan siang bersama dan menyalurkan bantuan lain untuk meringankan beban korban kebakaran. Ketika menyerahkan bantuan sosial Hidayat menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami warga rumah susun itu dan berharap warga dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut.

Ia meminta warga untuk memperkuat gotong royong, saling peduli, saling menjaga, dan saling membantu agar musibah serupa tidak terulang. Hidayat juga mengajak DPRD DKI, Baznas, dan Kemensos untuk ikut membantu.***

wwwwww