Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
18 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
18 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
9 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
9 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
9 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Hukum

Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Sosok Direktur Tv Lokal yang Sebar Hoax

Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Sosok Direktur Tv Lokal yang Sebar Hoax
Konfrensi Pers polri terkait penangkapan Direktur Tv lokal Jatim. (foto: istimewa)
Jum'at, 15 Oktober 2021 20:43 WIB

JAKARTA - Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur (Jatim), berinisial A, ditangkap polisi terkait penyebaran berita hoaks. Lalu, siapa sosok A sebenarnya?.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda Tomy Iskandar mengatakan, A merupakan satu di antara tiga pengelola akun Youtube Aktual TV. Sementara dua lainnya yakni M dan F.

Bersama dua orang inilah A memproduksi video dan membuat konten di akun Youtube Aktual TV. "A juga kebetulan seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu. PT tersebut memiliki siaran lokal bernama BSTV beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur," katanya, Jumat (15/10/2021).

Namun, menurut Tomy, aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube. "Bahwa konten Youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," katanya.

Dia menuturkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya pihaknya bersama IJTI mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian.

"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/