Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  Hukum

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digrebek, Ini Nasib 38 Karyawannya

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digrebek, Ini Nasib 38 Karyawannya
Ilustrasi penggerebekan kantor pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Oktober 2021 18:11 WIB

YOGYAKARTA - Kantor pinjol ilegal di Sleman digerebek. Penggerebekan dilakukan atas kerja sama Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (14/10) malam waktu setempat. Kantor pinjol ilegal tersebut berada di sebuah ruko lantai 3 di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Lalu bagaimana nasib para karyawan di kantor pinjol ilegal di Sleman itu? detikcom merangkumkan kabar terbarunya. Sebanyak 83 orang dari kantor pinjol ilegal di Sleman tersebut diamankan oleh aparat gabungan Polda Jabar dan DIY. Mereka dibawa ke Polda Jabar dengan sejumlah barang bukti.

"Tadi pagi jam 03.00 sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Yuli mengatakan mayoritas yang ditangkap baru beberapa hari bekerja di kantor pinjol ilegal di Sleman. Mereka kini sudah dibawa ke Jawa Barat dengan pengawalan polisi. "(83 orang dari kantor pinjol dibawa) dengan menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal dari personel Polda DIY dan personel Polda Jabar," lanjut Yuli.

Para pekerja yang berhasil diamankan diduga merupakan debt collector online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menyebut kantor pinjol ilegal di Sleman itu menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal dan seluruhnya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menangkap terduga debt collector online, polisi juga menyita barang bukti, antara lain 105 ponsel yang digunakan untuk menagih pinjol, serta 105 PC dan laptop untuk menunjang penagihan.

Para karyawan di kantor pinjol ilegal di Sleman ditargetkan menagih utang dengan jumlah yang tak sedikit. Hal ini terungkap dari penuturan seorang kawan RP, karyawan pinjol yang baru sehari kerja. RP disebut menerima tawaran pekerjaan melalui chat WhatsApp. Terungkap, RP padahal tak pernah mengajukan lamaran apa pun sebelumnya.

Di kantor pinjol ilegal di Sleman itulah, sehari RP harus menagih utang sebesar Rp 10 juta. Polisi yang menangkap para karyawan pinjol ilegal di Sleman menyebutkan nominal gaji yang diterima mereka setiap bulannya. Kombes Yuliyanto mengungkap kesaksian salah seorang karyawan.

"Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian," kata Kabid Humas Polda DIY itu kepada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut, dikabarkan bahwa para karyawan kantor pinjol ilegal di Sleman itu tak semua asli domisili Yogyakarta. Sebagian berasal dari luar Yogyakarta, bahkan luar Jawa. "Karyawannya ada yang baru dua hari (kerja), ada yang sudah satu bulan," terangnya.

"Mereka (tugasnya) menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu," kata Yuli.

Polisi menyebutkan ada total 89 orang yang kini sudah sampai di Polda Jawa Barat. Mereka terdiri dari HRD hingga pegawai diduga debt collector online. "Jadi hari ini sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan dari Yogyakarta," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).

Terdapat dua orang yang bekerja sebagai HRD yang turut diamankan. Sedangkan yang lain diduga merupakan debt collector online. "Ya, HRD sudah kita amankan ada dua orang yang lainnya itu sementara itu sebagai kelompok merekalah cuma kita belum tahu peran mereka statusnya apa, masih kita dalami," tutur dia.

Sebanyak 89 orang yang dibawa dari Sleman ke Bandung sampai pada Jumat siang waktu setempat. Kini mereka dalam pemeriksaan polisi. "Untuk sementara yang bersangkutan kita sedang melaksanakan pemeriksaan secara bersama-sama," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/