Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Lagi-lagi Kantor Pinjol Digrebek, 86 Orang Diciduk di Sleman

Lagi-lagi Kantor Pinjol Digrebek, 86 Orang Diciduk di Sleman
Puluhan karyawan pinjol saat diciduk aparat. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 15 Oktober 2021 20:29 WIB

JAKARTA - Petugas gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjaman online (ojol) di Jalan Prof. Yohannes Herman, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Sebanyak 86 orang diamankan dari penggerebekan ini. Ke 86 orang ini terdiri dari 83 orang orang operator sekaligus debt collector, 2 HRD dan 1 manager.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman mengatakan bahwa dari ruko berlantai tiga ini pihaknya mengamankan 105 unit PC, 105 unit handphone, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

"Menariknya, 1 orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapat dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fiks. Jadi, digital evidence-nya sangat relevan," ucap Arief.

Arief mengungkapkan perusahaan pinjol ini diketahui memakai 23 aplikasi untuk layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya ada satu aplikasi legal bernama One Hope dari PT. Teknologi Indonesia Sentosa. "Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja. Seolah-olah ini adalah (layanan) legal," urai Arief.

Arief mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polda DIY masih akan melangsungkan pendalaman guna mengetahui sejak kapan perusahaan ini beroperasi, mengkalkukasi kerugian para korban, dan cara kerja orang-orang di balik meja perusahaan ini.

Untuk pengembangan kasus sebanyak 86 orang beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Ke 86 orang ini dibawa memakai 2 bus dan 2 truk milik Polda DIY pada Jumat 15 Oktober 2021 dinihari. Berdasarkan pengamatan di lapangan diketahui sebagian besar orang yang diamankan dari kantor pinjol ini adalah perempuan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/