Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
20 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
13 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
20 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tewaskan Orang Saat Berkendara, Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara

Tewaskan Orang Saat Berkendara, Selebgram Aceh Divonis 22 Hari Penjara
Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul. (Foto: istimewa)
Jum'at, 15 Oktober 2021 19:42 WIB

BANDA ACEH - Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul divonis 22 hari penjara akibat kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) di Banda Aceh.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri mengatakan terdakwa Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor, sehingga akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal dunia.

"Vonisnya 22 hari penjara, ia dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Sadri dikutip Antara, Kamis, 14 Oktober.

Namun, kata Sadri, Cut Bul tidak lagi di penjara karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan rumah sekitar 70 hari, dan putusan tersebut tepat di hari akhir masa penahanannya. "Jadi putusan terhadap Cut Bul itu pas dengan masa tahanannya. Jadi sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lagi," ujarnya.

Sadri menambahkan Cut Bul juga tidak dibebankan membayar denda, hal itu karena yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban. "Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," kata Sadri.

Peristiwa laka lantas yang melibatkan Cut Bul tersebut terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun. Korban Laila Henita meninggal dunia, dan anaknya selamat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Aceh
wwwwww