Catat! Ini Pelonggaran Aktivitas Masyarakat yang Akan Diterapkan
Pertama, kata Luhut sebagaimana disaksikan GoNEWS.co dari Jakarta, tempat bermain anak, meliputi mal, boleh dibuka untuk daerah dengan level 2.
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua dan waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata dia.
Kedua, lanjut Luhut, kapasitas bioskop untuk daerah dengan level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. "Dan anak diperkenankan untuk masuk bioskop,".
Ketiga, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah level 2 yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.
Keempat, uji coba tempat siwata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekaf RI).
"Wisata air dapat dibuka pada daerah dengan level 2 dan 1," kata Luhut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, DKI Jakarta |