Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

Catat! Ini Pelonggaran Aktivitas Masyarakat yang Akan Diterapkan

Catat! Ini Pelonggaran Aktivitas Masyarakat yang Akan Diterapkan
Ilustrasi anak dan orangtuanya di mal. (foto: ist./antara via kumparan)
Senin, 18 Oktober 2021 21:13 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marinves RI) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual dari Amerika Serikat, Senin (18/10/2021), mengungkap sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat menyusul membaiknya kondisi Covid-19 di Tanah Air.

Pertama, kata Luhut sebagaimana disaksikan GoNEWS.co dari Jakarta, tempat bermain anak, meliputi mal, boleh dibuka untuk daerah dengan level 2.

"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua dan waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata dia.

Kedua, lanjut Luhut, kapasitas bioskop untuk daerah dengan level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. "Dan anak diperkenankan untuk masuk bioskop,".

Ketiga, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di daerah level 2 yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.

Keempat, uji coba tempat siwata di kabupaten/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekaf RI).

"Wisata air dapat dibuka pada daerah dengan level 2 dan 1," kata Luhut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/