Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Karyawan Travel Diciduk Terlibat Pemalsuan PCR di Kualanamu

Karyawan Travel Diciduk Terlibat Pemalsuan PCR di Kualanamu
Polisi menangkap karyawan travel yang memalsukan surat PCR di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Dok. Angkasa Pura II)
Sabtu, 23 Oktober 2021 23:06 WIB

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang karyawan travel bernama Ahmad (41) sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil PCR di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Benar, satu orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait, Jumat (22/10).

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (19/10), sekitar pukul 15.00 WIB, di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu. Saat itu petugas bandara memeriksa test PCR salah seorang calon penumpang bernama Desri Natalia Sinaga. Saat diperiksa, Desri mengatakan surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10).

"Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," ujar Julianto.

"Lalu klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ujarnya.

Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Polisi lalu menangkap Ahmad. "Modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat test PCR," kata Julianto.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus menambahkan, tersangka mengambil momen untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka. "Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut sebelum berangkat ke Jakarta," ujar Firdaus.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. Namun polisi masih melakukan pendalaman. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," ujar Firdaus.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/