Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
21 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
22 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
21 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
21 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Etik, Kapolsek yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat

Sidang Etik, Kapolsek yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (Detikcom)
Sabtu, 23 Oktober 2021 23:01 WIB

JAKARTA - Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, yang diduga memerkosa anak tersangka diberhentikan secara tidak hormat. Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, Sabtu (23/10/2021).

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, menyampaikan langsung informasi tersebut. Rudy juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. "Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Hasil sidang kode etik hari itu merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rudy, Iptu IDGN masih akan menjalani penyidikan untuk proses hukum kasus tersebut. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN dipastikan akan diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S, 20, putri tersangka kasus pencurian ternak. Kadiv Propam, Irjen Polisi Ferdy Sambo, menyampaikan itu kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Ferdy Sambo juga menyatakan Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya. “Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya akan proses. ,” kata Sambo.

Sambo juga mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota. Mabes Polri meminta seluruh anggota bertindak sesuai prosedur. "Tadi sudah ada anev (analisis evaluasi) di Mabes, tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan. Kami harus terus mengingatkan itu."***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sulawesi Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/