DPR Terima Anugerah Badan Publik Informatif, Sekjen: Wujud Parlemen Modern
"Ini adalah sebuah pengakuan atas capaian keterbukaan informasi publik di DPR RI dan Setjen DPR RI sebagai badan publik informatif. Hal ini sejalan dengan arahan Pimpinan DPR RI dalam upaya perwujudan Parlemen Modern," kata Indra kepada GoNEWS.co.
Terpisah, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti dalam keterangan resminya engatakan, capaian ini adalah bentuk tanggungjawab DPR sebagai lembaga yang mengusulkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"DPR RI sudah seharusnya memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai lembaga yang mengusulkan UU KIP," jelas Maya.
DPR RI, kata Maya, telah melakukan berbagai inovasi seperti pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; penyesuaian peraturan dan SOP untuk beradaptasi dengan remote working arrangement; serta merangsang partisipasi publik dengan mendorong berbagai platform pelayanan informasi yang memudahkan berbasis keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU dan lain-lain.
Selain itu, tambah Maya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR RI juga rutin menjalin kolaborasi dengan berbagai macam stakeholder baik internal maupun eksternal. PPID menjangkau seluruh unit kerja dengan bimbingan teknis dan coaching clinic. Serta, PPID juga mengadakan live Instagram bersama dengan Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat, Indonesian Parliamentary Center dan Indonesia Budget Center dalam rangka mengedukasi publik.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |