Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Terima Anugerah Badan Publik Informatif, Sekjen: Wujud Parlemen Modern

DPR Terima Anugerah Badan Publik Informatif, Sekjen: Wujud Parlemen Modern
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat menerima wawancara wartawan di kantornya. (foto: dok. www.gonews.co)
Selasa, 26 Oktober 2021 18:11 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapat predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 96,52 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 pada Selasa (26/10/2021). Terkait capaian ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, capaian tersebut sejalan dengan perwujudan Parlemen Modern.

"Ini adalah sebuah pengakuan atas capaian keterbukaan informasi publik di DPR RI dan Setjen DPR RI sebagai badan publik informatif. Hal ini sejalan dengan arahan Pimpinan DPR RI dalam upaya perwujudan Parlemen Modern," kata Indra kepada GoNEWS.co.

Terpisah, Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti dalam keterangan resminya engatakan, capaian ini adalah bentuk tanggungjawab DPR sebagai lembaga yang mengusulkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"DPR RI sudah seharusnya memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai lembaga yang mengusulkan UU KIP," jelas Maya.

DPR RI, kata Maya, telah melakukan berbagai inovasi seperti pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; penyesuaian peraturan dan SOP untuk beradaptasi dengan remote working arrangement; serta merangsang partisipasi publik dengan mendorong berbagai platform pelayanan informasi yang memudahkan berbasis keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU dan lain-lain.

Selain itu, tambah Maya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR RI juga rutin menjalin kolaborasi dengan berbagai macam stakeholder baik internal maupun eksternal. PPID menjangkau seluruh unit kerja dengan bimbingan teknis dan coaching clinic. Serta, PPID juga mengadakan live Instagram bersama dengan Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat, Indonesian Parliamentary Center dan Indonesia Budget Center dalam rangka mengedukasi publik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/