Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Voli

Kemenkes Bersinergi dengan BPK, Pembayaran Insentif Nakes Semakin Lancar

Kemenkes Bersinergi dengan BPK, Pembayaran Insentif Nakes Semakin Lancar
Ilustrasi Nakes. (foto: ist./kompas)
Selasa, 26 Oktober 2021 18:44 WIB
JAKARTA - Kepala biro komunikasi dan pelayanan masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg. Widyawati dalam siaran resminya yang dikutip Selasa (26/10/2021) mengungkapkan, Kemenkes telah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI dalam menjaga akuntabilitas pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes).

Perihal pembayaran insentif Nakes, per 23 Oktober lalu Kemenkes masih terus mengkoordinasikan data kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami kelebihan pembayaran insentif tersebut.

Meski begitu, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dr. Trisa Wahyuni Putri memastikan, "Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,".

Pembayaran insentif dipastikan sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww