Diduga Cabuli Bocah Di Bawah Umur, Anggota DPR RI Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur .
Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban. "Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10/2021).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.
"Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan," katanya.
Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim. Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.
Gangan menegaskan bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku. "Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya," katanya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rara pihak dari ETOS juga belum berani menyebutkan terduga pelaku. "Mr.X," katanya singkat.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada GoNews.co Rabu (22/9/2021) di Jakarta mengatakan, bahwa oknum Anggota DPR RI yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun demikian Iskandarsyah belum bersedia mengungkap siapa oknum anggota DPR tersebut. "Besok saya infokan," jawabnya singkat.
Yang jelas kata Iskandarsyah, pelaku adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). "Dari Fraksi PAN tapi bukan Dapil Jabar," tegasnya.
Masih kata Iskandarsyah, korban yang masih di bawah umur tersebut berasal dari Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun. Kondisi korban saat ini masih trauma secara psikologis. "Korban sudah sangat trauma karena selama tiga tahun jadi budak nafsu oknum DPR tersebut," katanya.
Untuk itu kata Iskandarsyah, pihaknya akan segera mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya ke pihak berwajib. "Kami akan melaporkan oknum yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri. Dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur harus ditindak tegas," kata Iskandarsyah.
ETOS Indonesia Institute juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA), Kontras dan Komnas HAM RI untuk pendampingan korban.
Ia belum bersedia mengungkap siapa oknum anggota DPR yang diduga melakukan aksi kejahatan seksual tersebut. Alasannya agar tidak tidak menimbulkan kegaduhan dan memberikan waktu bagi Polisi untuk mengungkap kasus tersebut. "Kami belum dapat menyebut nama dari oknum DPR tersebut. Supaya tidak menimbulkan kericuhan, kami percayakan kepolisian untuk mengusut tuntas," katanya.
Ia menjelaskan, kejadian ini menjadi preseden buruk bagi lembaga terhormat DPR karena dapat merusak nama baik institusi DPR dan partai yang mewakilinya. "Perilakunya tidak mencerminkan moral yang baik. Anggota parlemen yang digaji rakyat, tetapi otaknya cabul," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, GoNews.co masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak DPP PAN. Namun belum satupun dari pihak DPP PAN yang menjawab Whatsapp.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta |